CYBERCRIME

Cybercrime merupakan kejahatan didunia maya atau di internet.Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker, Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.

Menurut Girasa (2002) cybercrime adalah aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Kategori Cybercrime
1. Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
2. Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Web site yang di-protect dengan password.
3. Cybervandalism
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.

Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani (2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Sedangkan hacker tidaklah sama seperti cracker.

Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
2. Membajak situs web.
3. Probing dan port scanning.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trip KA 17 Argo Semeru||PerKA Rungkad