Prosedur Pencatatan Nikah di KUA

Prosedur Pencatatan Nikah di KUA
Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan, agar pernikahan anda tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA) ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan prosedur yang harus dilalui:
Dasar hukum:
1.      UU no. 22 tahun 1946 tentang Pencatatn Nikah, Talak, dan Rujuk (NTCR)
2.      UU no. 32 tahun 1954 tentang berlakuknya UU no. 22 tahun 1946
3.      UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
4.      UU no. 9 tahun 1975 tentang berlakunya UU no. 1 tahun 1974
5.      UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6.      Peraturan menteri Agama (PMA) no. 1 tahun 1976 tentang Penunjukan Pegawai untuk Mengangkat dan memberhantikan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta menetapkan Wilayahnya.
7.      PMA no. 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
8.      Dll.
 
Yang harus dipersiapkan
1.      Photo copy Kartu Tanda Penduduk
2.      Photo copy Kartu Keluarga
3.      Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
4.      Biodata calon mempelai ybs
5.      Biodata orang tua calon mempelai
6.      Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
7.      Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
8.      Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.
 
Langkah-langkah yang harus ditempuh:
1.      Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2.      Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan Asal-usul).
Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri).
Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah.
3.      Menghadap ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membawahi tempat tinggal calon mempelai.
 
Bagi Calon Suami:
Bila calon suami bertempat tinggal dalam satu kecamatan yang sama dengan calon isteri, maka proses di atas sudah cukup.
Apabila Calon suami berbeda Kecamatan dengan calon isteri, maka calon suami terlebih dahulu mendatangi Kantor Urusan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggalnya untuk meminta surat pengantar (Pemberitahuan Kehendak Nikah) dari KUA setempat untuk kemudian diserahkan kepada KUA yang akan melakukan pencatatan nikah.

Prosedur Nikah


Mau Nikah..??? Ayo
Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama yang sering di sebut “KUA” Kenapa mesti di KUA? Ya,,Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum dan yang paling penting, dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah loh..
Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, “pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan”.
Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya gak susah kox, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan yang seperti ini aja kox….
1. Memastikan dulu ada izin dari masing-masing orangtua kedua mempelai, untuk memenuhi surat-surat persetujuan atau izin dari orang tua kedua mempelai.
2. Harus memastikan tidak adanya hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positip yang berlaku.
3. Calon pengantin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan rumah tangga/keluarga, ya,, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
4. Nah ini yang paling penting calon pengantin harus tau berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai perempuan.
Tahap-tahap persiapan ini, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.
Oh Yaa,,, ada lagie nie point-point yang mesti di simak bagi pendaftar Calon Pengantin…

 Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah langkah-langkah yang dah di jelasin di awal yang dilakukan secara matang,, maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan ,, tentunya pas hari kerja donk,, karna percuma kalau datang di hari sabtu ama minggu ¤¤
Pemberitahuan Kehendak Nikah, nah untuk yang ini di tulis ama Calon Pengantin tentunya berisi data-data Calon Penganting,, iaa seperti nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) sama wali (orang tua) yang mau nikahin Calon Pengantinya, adapun surat-surat yang diperlukan, seperti ini:

I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya seperti ini:
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo Catin ukuran 2x3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Nah untuk poin ini Calon Pengantin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun,, Sama bagi Catin Laki-laki yang mau berpoligami, juga harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan.
  7.  Bagi Catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Gedebage, harus ada surat seperti : Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  8. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Gedebageharus ada Surat seperti : Rekomendasi Nikah dari KUA Gedebage.
  9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
  10. Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA Gedebage sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat kota atau kabupaten sesuai tempat tinggal “CATIN”
  11. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  12. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya seperti ini
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
 Pemeriksaan Nikah
Jangan heran iaa kalau ada PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas terlebih dahulu,, ini untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada persyaratan yang kurang, PPN pasti memberi tahu apa z yang kurang jadi,, jangan takut pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Nah setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah
KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
  • di Balai Nikah/Kantor
  • di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Jangan Heran Sebelum Akad Nikah Ada Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu mengecek ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya, iaa ini untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Untuk Pemberian Izin Juga Ada Tahapnya loh Seperti…
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

Untuk Akad Nikah /Ijab Qobul seperti ini loh garis besarnya..
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Untuk penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, yang di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
Seorang suami sedia membacakan Ta’lik Talak dan mendatangani ikrar Ta’lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar.. dah itu PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do’a penutup.





KONSEP KELUARGA BAHAGIA
Prolog

Hukum keluarga dalam masyarakat muslim kontemporer, baik di Negara-negara muslim maupun negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam, sangat menarik untuk dikaji sebab, di dalam hukum keluarga Islam terdapat jiwa wahyu Ilahi dan sunnah Rasulullah atau dalam qanun (perundang-undangan)-nya senantiasa dilandaskan pada firman Allah SWT. (Al-Qur’an) dan sabda Rasulullah (Hadits).
Keluarga sakinah merupakan dambaan sekaligus harapan bahkan tujuan insan, baik yang akan ataupun yang tengah membangun rumah tangga. Sehingga tidaklah mengherankan, jika di kota-kota besar pada sekarang ini membincangkan konsep keluarga sakinah merupakan kajian yang menarik dan banyak diminati oleh masyarakat. Sehingga penyajiannya pun beragam bentuk; mulai dari sebuah diskusi kecil, seminar, lokakarya hingga privat  dan mungkin dalam bentuk kursus seperti yang sedang kita jalani sekarang ini.
Terlepas apakah masalah keluarga sakinah ini menarik atau tidak menarik untuk dikaji, namun yang pasti membentuk keluarga sakinah sangat penting dan bahkan merupakan tujuan yang dicapai bagi setiap orang yang akan membina rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT. dalam surat Ar-Rum ayat 21 :
Islam menginginkan pasangan suami isteri yang telah atau akan membina suatu rumah tangga melalui akad nikah tersebut bersifat langgeng. Terjalin keharmonisan diantara suami isteri yang saling mengasihi dan menyayangi itu sehingga masing-masing pihak merasa damai dalam rumah tangganya. Ada tiga kunci yang disampaikan Allah SWT. dalam ayat tersebut, dikaitkan dengan kehidupan rumah tangga yang ideal menurut Islam, yaitu : 1) Sakinah (as-sakinah), 2) Mawadah (al-mawaddah), dan 3) Rahmah (ar-rahmah).
Secara harfiyah (etimologi) sakinah diartikan ketenangan, ketentraman dan kedamaian jiwa. Kata ini dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak enam kali dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa sakinah itu didatangkan Allah SWT. ke dalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman. Ali bin Muhammad Al-Jurjani (ahli pembuat kamus ilmiah) mendefinisikan sakinah adalah adanya ketentraman dalam hati pada saat datangnya sesuatu yang tidak terduga, dibarengi satu nur (cahaya) dalam hati yang memberi ketenangan dan ketentraman. Adapun menurut Muhammad Rasyid Ridha bahwa sakinah adalah sikap jiwa yang timbul dari suasana ketenangan dan merupakan lawan dari kegoncangan bathin dan ketakutan.


Ulama tafsir menyatakan bahwa sakinah dalam ayat tersebut adalah suasana damai yang melingkupi rumah tangga  dimana masing-masing pihak (suami-isteri)  menjalankan perintah Allah SWT. dengan tekun, saling menghormati, dan saling toleransi. Dari suasana as-sakinah tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa bertanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi.
Sehingga ungkapan Rasulullah SAW. “Baitii jannatii”, rumahku adalah surgaku, merupakan ungkapan tepat tentang bangunan rumah tangga/ keluarga ideal. Dimana dalam pembangunannya mesti dilandasi fondasi kokoh berupa Iman, kelengkapan bangunan dengan Islam, dan pengisian ruang kehidupannya dengan Ihsan, tanpa mengurangi kehirauan kepada tuntutan kebutuhan hidup sebagaimana layaknya manusia tak lepas dari hajat keduniaan, baik yang bersifat kebendaan maupun bukan.
keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, merupakan suatu keluarga dambaan bahkan merupakan tujuan dalam suatu perkawinan dan sakinah itu didatangkan Allah SWT. ke dalam hati para nabi dan orang-orang yang beriman, maka untuk mewujudkan keluarga sakinah harus melalui usaha maksimal baik melalui usaha bathiniah (memohon kepada Allah SWT.), maupun berusaha secara lahiriah (berusaha untuk memenuhi ketentuan baik yang datangnya dari Allah SWT. dan Rasul-Nya, maupun peraturan yang dibuat oleh para pemimpin dalam hal ini pemerintah berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku).
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dengan pembinaan keluarga sakinah di Indonesia yang kini telah menjadi hukum positif  adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan UU Perkawinan, diantaranya : Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selanyang Pandang Tentang Pembentukan Hukum Islam Di Bidang Hukum Keluarga di Indonesia

Sesuai dengan hakikat dakwah islamiah, nilai-nilai Islam itu diresapi dengan penuh kedamaian tanpa menghilangkan nilai-nilai adat setempat yang telah sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai akidah dan syari’at Islam. Pertemuan kedua sistem nilai itu (adat dan Islam) berlaku dengan wajar tanpa adanya konflik antara kedua sistem nilai tersebut. Hukum syari’at Islam sempurna, berlaku untuk semua tempat dan segala zaman  akan tetapi, fikih ddapatberbeda antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya dan dapat pula berbeda dalam perjalanan masa.


Agama Islam sangat mementingkan pembinaan pribadi dan keluarga. Akhlak yang baik (pada pribadi-pribadi dan keluarga) akan menciptakan masyarakat yang baik dan harmonis  Karena itu, hukum keluarga menempati posisi penting dalam hukum Islam. Hukum keluarga dirasakan sangat erat kaitannya dengan keimanan seseorang.
Terbentuknya hukum Islam dibidang hukum keluarga tidak terlepas dari adanya tarik menarik antara hukum barat dan hukum adat. Adanya tarik menarik antara tiga sistem hukum; Hukum Islam, Hukum Sipil (Barat) dan Hukum Adat tidak dapat dipungkiri karena masing-masing sistem hukum berusaha untuk menjadi dominan di bumi pertiwi ini.
Dalam negara yang telah merdeka, negara modern dengan warga negara yang pluralistik  juga dalam agama  tarik menarik tiga sistem hukum diatas perlu dicari penyelesaiannya. Hukum sipil yang berasal dari Barat tidak mudah begitu saja diapuskan, hukum adat pun yang telah hidup sejalan dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia pun tidak begitu saja dihapuskan dan hukum Islam yang merupakan rahmatan lil alamin tidak begitu saja dapat dikesampingkan karena ajarannya telah lama dan mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Maka penyamaan bahasa hukum dari ketiga sistem tersebut merupakan solusinya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara No.1 Tahun 1974 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019 Tahun 1974) tentang Perkawinan pada tanggal 2 Januari 1974 yang terdiri dari 14 Bab, 67 pasal, peraturan pelaksanaannya terdiri dari 10 Bab, 49 pasal, merupakan puncak kompromi antara tiga sistem hukum yang saling tarik-menarik di Indonesia. Undang-undang tersebut berlaku bagi semua warga negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan oleh Prof. H. Mohammad Daud Ali, SH. bahwa Undang-Undang Perkawinan yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 1975 mempunyai 3 (tiga) ciri khas kalau dibandingkan dengan Undang-Undang atau hukum perkawinan sebelumnya, yaitu :
1. Asasnya  Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 asasnya dalah Agama. Agamalah atau hukum agama yang dipeluk oleh seseorang yang menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Pasal 2 ayat (1) : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
2. Tujuannya  Sesuai dengan pasal 1 bahwa “Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Membentuk keluarga bahagia itu, dalam penjelasannya berkaitan erat dengan keturunan, pemeliharaan dan pendidikan (keturunan) yang menjadi hak dan kewaiban (kedua) orang tua.
3. Sifatnya  Mengangkat harkat dan derajat (kedudukan) kaum wanita yakni para isteri dengan adanya ungkapan jelas dalam Undang-Undang tersebut


bahwa hak dan kedudukan suami adalah seimbang dengan hak dan kedudukan isteri dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Setelahnya lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tenang Perkawinan yang disusul 1 tahun kemudian dengan Peraturan Pelaksanaan-nya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang langsung atau tidak langsung telah merubah wajak hukum perkawinan Indonesia yang beragam menjadi sebuah hukum perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga Indonesia dan memiliki kekentalan ajaran Islam dalam kata lain UU No.1 Tahun 1974 merupakan salah satu syari’at Islam yang telah berhasil menjadi sebuah qanun.
Namun hal tersebut tidaklah cukup untuk “menghidupkan” hukum Islam, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH., bahwa syarat lain untuk menghidupkan hukum Islam adalah perlu adanya suatu kekuasaan kehakiman (judiciary) yang terpadu. Dimana realitanya sejak dulu, selalulah hukum sipil dilaksanakan oleh suatu kekuasaan kehakiman yang baik, sedangkan peradilan-peradilan agama (mahkamah syar’ah) berjalan sendiri, terisolasi, dan selalu terbelakang. Hal demikian jelas merugikan perkembangan hukum Islam, karena akan selalu dirasakan hukum Islam itu sebagai sesuatu yang “terpencil” (terisolasi) dan asing.
Meskipun UUD 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia menamakan keseluruhan peradilan di Indonesia dengan istilah Kekuasaan Kehakiman, yakni bab IX pasal 24 dan 25 dan pada tahun 1970 melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 secara eksplisit menentukan bahwa ada empat lingkungan perdialan, yaitu : 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, dan 4) Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana keempat lingkungan peradilan itu berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia namun kewenangan Peradilan Agama dalam pelaksanaannya masih absurd (tidak jelas). Bahkan kalaulah mengikuti perjalanan sejarahnya, kewenangan (yu ridiksi) Peradilan Agama di Indonesia mengalami pasang surut.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 1989, Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama, telah disetujui oleh DPR-RI menjadi Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Peristiwa tersebut penting, bukan hanya bagi pembangunan perangkat hukum nasional tetapi juga bagi umat Islam di Indonesia  karena dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 oleh Presiden Republik Indonesia dan dicantumkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara, maka semakin mantaplah kedudukan peradilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri di Indonesia dalam menegakkan hukum berdasarkan hukum Islam bagi pencari keadilan yang beragama Islam  khususnya mengenai perkara-perkara perdata Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang terdiri dari 7 Bab, 108 pasal, maka materi hukum Islam yang termuat dalam


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akan dapat ditegakkan, karena didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 selain memuat tentang kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama juga memuat hukum acaranya.
Dengan telah memiliki aturan yang jelas, kemantapan lembaga peradilan bukan berarti “penegakkan” hukum Islam sudah cukup dan selesai, karena dengan masih beragamnya sumber materi hukum Islam yang dijadikan dasar oleh para hakim dalam memutuskan perkara, maka negakibatkan tidak seragamnya aturan hukum tersebut. Adanya kondisi demikian, muncullah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 21 Pebruari 1985 yang pada pokonya ialah diperlukannya suatu kompilasi hukum Islam yang dalam bahasa Melayu disebut Peng-qanun-an Hukum Syara yang akan menjadi pegangan bagi para hakim Peradilan Agama dan masyarakat. Perwujudan dari SKB tersebut adalah dengan dibentuknya sebuah Proyek Kompilasi Hukum Islam yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Departemen Agama Republik Indonesia.
Proyek Kompilasi Hukum Islam akhirnya melahirkan Kompilasi Hukum Islam yang merupakan hasil musyawarah para ulama dan ahli hukum Islam Indonesia yang diberlakukan secara resmi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Secara umum Kompilasi Hukum Islam berisikan : Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tetang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan, shadaqah, hibah, hadanah.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, karena itu KHI tidak terlepas dari misi yang diemban oleh Undang-Undang Perkawinan kendatipun cakupanya hanya terbatas bagi kepentingan ummat Islam.

Eksistensi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan unifikasi hukum di Indonesia tentang Perkawinan yang didalamnya memuat 67 pasal, secara rinci sebagai berikut : Dasar Perkawinan, Syarat-syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Isteri, Harta Benda dalam Perkawinan, Putusanya Perkawinan serta Akibatnya, Kedudukan Anak, Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak, Perwalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Dengan pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan ini jelas-jelas diperuntukan bagi para warga negara Indonesia untuk menjadi keluarga tentram dan bahagia --- juga bertujuan untuk merubah tatanan aturan yang telah ada dengan aturan baru yang menjamin cita-cita luhur dari perkawinan melalui enam azas/prinsip yang dominan, yaitu :



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogamy (mempersempit poligami), yaitu pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun demikian hanya apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan Pengadilan, seorang pria dimungkinkan beristeri lebih dari seorang apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diterbitkan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat ditujukan agar setiap Pegawai Negeri Sipil menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam kedudukannya sebagai Abdi Negara dan Abdi Maysrakat.
Pegawai Negeri Sipil, karena kedudukannya harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam bertingkah laku. Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tersebut antara lain dimaksudkan untuk


menciptakan kehidupan kekeluargaan pada Pegawai Negeri Sipil yang tenteram dan serasi, sehingga dengan demikian peran aktif dan dharma bhaktinya tidak banyak diganggu oleh masalah-masalah kekeluargaan.
Adanya Peraturan Pemerintah ini sebenarnya merupakan pengejawantahan atas azas-azas yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai sosio-yuridis control terhadap Pegawai Negeri Sipil yang merupakan Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, juga sebagai perlindungan hak dan kewajiban bagi para Pegawai Negeri Sipil sendiri.
Adanya aturan tersebut bukan untuk mempersulit kehendak seorang Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan perkawinan, perceraian, ataupun polygami tetapi justeru sebagai aturan yang dapat memberikan rasa keadilan dan kemaslahatan.
Epilog
Berdasarkan uraian tersebut diatas nampak bahwa kontribusi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 terhadap pembentukan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah terletak pada fungsi dari hukum itu sendiri, baik secara sempit maupun secara luas --- yaitu fungsi hukum sebagai kepastian hukum, pengatur tata laku masyarakat, pemberian rasa aman, pengayoman, keadilan dan pembentuk suatu tatanan masyarakat. Lebih tinggi lagi adalah sebagai social of engineering.
Sebagaimana telah diungkapkan pada prolog diatas, bahwa sebenarnya untuk membentuk keluarga sakinah harus melalui sebuah proses/usaha dua dimensi :

Adapun eksistensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam pembentukan dan pembinaan keluarga sakinah berada pada koridor aturan atau hukum yang memberikan petunjuk, arahan sekaligus batasan yang selain bersifat normatif juga bersifat aplikatif --- terlebih peraturan/hukum tentang perkawinan bagi umat Islam di Indonesia untuk saat ini telah memenuhi kebutuhan hukum dari sisi hukum/materi hukum --- secara hierarki telah ada dan tidak bertentangan antara aturan yang dibawah dengan diatasnya. Kongkretnya sebagai berikut :



-tugas agama sma-




Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bukan rahasia lagi bahwa perkembangan teknologi informasi sangat mempengaruhi teknologi komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi seakan-akan tidak dapat dipisahkan, sehingga lahirlah istilah TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang sangat populer masa kini. Kolaborasi keduanya semakin berkembang pesat dengan adanya media Internet. Teknologi internet telah merubah cara orang berkomunikasi.
E-mail, menjadi kunci utama perubahan cara berkomunikasi. Dengan hanya mempunyai satu alamat email, kita dapat mengikuti berbagai model komunikasi yang ada di Internet. Beberapa model komunikasi itu, diantaranya :
  1. Forum
  2. Milis/Group
  3. Situs jejaring sosial,seperti facebook,twitter dll.
  4. Blog,seperti blogger,word press,blog detik.
  5. Situs sharing file
  6. E-learning menggunakan teleconference
Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya.TIK (Teknologi informasi dan komunikasi) yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitas.
Beberapa kegunaan dari teknologi informasi dan komunikasi antara lain dalam perusahaan, dunia bisnis, sector perbankan, pendidikan, dan kesehatan.
Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan
Kegunaan teknologi informasi dan komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Kegunaan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan pada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprise Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup system manajemen dalam perusahaan, cara lama kebanyakan.
Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Dalam dunia bisnis teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan untuk dagang secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.
Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan
Dalam dunia perbankan teknologi informasi dan komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan I-banking (internet Banking). Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui internet banking antara lain:
kegunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan.
Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seiring perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
Kegunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan.
System berbasis kartu cerdas (Smart Card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang data ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan computer hasil pencitraan 3D untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.
Boleh diakui masyarakat sekarang tidak bisa lepas dari internet. Internet bisa menguntungkan namun terkadang bisa juga merugikan. Empat puluh tahun sejak ditemukan internet terus berevolusi.
Selain mendapat keunggulan lebih cepat, lama penyimpanannya dan luas sebarannya tidak dapat dipungkiri juga terdapat kelemahan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, diantaranya lemah dari sisi keamanan, kelemahan terbesar internet saat ini adalah kurang mapannya teknik manajemen jaringan. Itu sebabnya, salah satu lembaga bernama National Science Foundation berambisi dalam membuat perangkat manajemen jaringan terbaru. Dengan perangkat ini system reboot, pengumpulan data dan tugas lainnya bisa dilakukan secara otomatis.
Ringkasannya
Semakin pesat  perkembangan TIK (Teknologi Informasi dan  Komunikasi) menuntut manusia untuk terus mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya untuk mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai.
Banyaknya sector kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh aturan hokum Negara dan budaya bangsa Indonesia.

CYBERCRIME

Cybercrime merupakan kejahatan didunia maya atau di internet.Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker, Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer.

Menurut Girasa (2002) cybercrime adalah aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Kategori Cybercrime
1. Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
2. Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Web site yang di-protect dengan password.
3. Cybervandalism
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.

Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani (2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Sedangkan hacker tidaklah sama seperti cracker.

Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu :
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
2. Membajak situs web.
3. Probing dan port scanning.

KECERDASAN DAN NILAI DIRI

Perisan Seminar 15 oktober
Penyaji : A.B TJANDRARINI,S.si, M.kom

Mula-mula kisah :"Pesan Sang Ayah"

  1. JANGAN MENAGIH HUTANG KEPADA ORANG YANG BERHUTANG KEPADAMU
  2. JIKA PERGI DARI RUMAH KE TOKOH JANGAN SAMPAI MUKAMU TERKENA SINAR MATAHARI.
Kerja Cerdas adalah kerja dengan usaha sama tetapi memberikan hasil yang lebih besar . yang terpenting adalah bekerja untuk manfaat maksimum .

Beberapa Prinsip Kerja Cerdas:
  • ORIENTASI HASIL
perencanaan yang tepat waktu ,tepat guna dan tepat sumber daya (5M) Man,Method,machine,material,money.
  • DISIPLIN
pelaksanaan memperhatikan apa yang sudah di rencanakan
  • DUKUNGAN
Rekan kerja,kerabat dalam hal informasi,tenaga daya.
  • MEMINIMALKAN KESIA-SIAAN (Taiichi oh no)
memangkas hal yang tidak bermanfaat yang menghabiskan waktu,tenaga,sumber daya.

INTI KERJA CERDAS
  • Pembagian atau manajemen waktu
  • melakukan pekerjaan dengan lebih efektif dan efisien
  • melakukan trobosan-terobosan
Nilai diri-self Value
-pertama knowledge
-kedua skill
-ketiga attitude

10 kualitas pribadi yang disukai menurut kartu pintar visi
  1. KETULUSAN
  2. KERENDAHAN HATI
  3. KESETIAAN
  4. BERFIKIR POSITIF
  5. KECERIAAN 
  6. BERTANGGUNG JAWAB
  7. PERCAYA DIRI
  8. KEBESARAN JIWA
  9. EASY GOING
  10. EMPATI
Demikian resume seminar yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi semua orang yang membuka blogku yang jelek ini . thanks . :D

TUGAS RESUME PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI

PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
Apakah Sistem Informasi?
Sekumpulan orang-orang, hardware, software, jaringan komunikasi  dan data yang saling terkait  dan   bertujuan untuk  mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan   informasi untuk  mendukung pengambilan keputusan,  koordinasi, dan pengendalian.
Data VS Informasi
       Data:  serangkaian fakta mentah yang menyatakan kejadian (event) yang terjadi dalam organisasi atau pada lingkungan fisik, sebelum diatur dan disusun ke dalam bentuk yang dapat dimengerti dan dapan digunakan oleh manusia.
       Informasi:  data yang telah diolah menjadi bentuk yang memiliki makna.
Elemen-elemen Sistem Informasi
       INPUT : menangkap atau mengumpulkan data          mentah dari dalam organisasi atau dari 
                 lingkungan.
       PROSES : mengkonversi input mentah ke dalam  
                   bentuk yang dapat dimengerti.
       OUTPUT : menyampaikan informasi yang telah
                    diproses kepada orang atau kegiatan yang  
                     akan menggunakan.
Organisasi Berbasis TI dalam Perkenomian Digital
Ø  Berbisnis  dalam era digital à Menggunakan sistem berbasis web di internet dan berbagai jaringan elektronik lain untuk melakukan bisnis.
Ø  Teknologi Informasi à Kumpulan dari sistem komputer  yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan.
Dukungan SI terhadap Organisasi Bisnis:
  1. Menjalankan Komputasi numerik berkecepatan dan bervolume tinggi.
  2. Menyediakan Komunikasi cepat  dan murah antar perusahan
  3. Mengotomasi perkerjaan dalam proses bisnis yang semi otomatis atau manual.
Sistem Informasi Strategis
Adalah sistem yang membantu perusahaan mendapatkan  keunggulan kompetitif melalui kontribusinya pada tujuan strategis perusahaan dan atau kemampuanya untuk secara significant meningkatkan kinerja atau produktifitas.
Sistem Informasi Strategis melalui kemampuannya dapat mengubah cara berbisnis, tujuan, proses, produk, atau hubungan lingkungan untuk membantu perusahaan mendapat keunggulan kompetitif atau mengurangi kelemahan bersaing.
Keberhasilan dan kegagalan TI
Keberhasilan  Ã 
(pelayanan meningkat, omzet perusahaan meningkat dan perusahaan berkembang pesat.)
Los Angeles Lakers (nba.com/lakers/), Burlington Northern Railroad, Ritel musik (Bestbuy.com, towerecord.com, werehouse.com), P&G, Merril Lynch.com, Metlife.com
Kegagalan  à
Bug membuat pesawat tidak dapat mengudara di jepang;  Saving and Loan Association (washingtonfederal.com) makin sedikit TI makin menguntungkan.

Peluang Berkarir dalam TI
  1. Manajer Informasi (Chief Information Officer—CIO) à Tingkat tertinggi dan bertanggung jawab atas perencanaan startegis perusahaan.
  2. Manajer pusat informasi à mengelola layanan SI, contoh sebagai help desk, hotline, pelatihan dan konsultasi
  3. Manajer pengembangan aplikasi à mengkoordinasikan danamengelola berbagai berbagai proyek pengembangan sistem baru
  4. Manajer proyek à Mengelola pengembangan proyek baru.
  5. Manajer sistem à Mengelola sistem tertentu yang ada.
  6. Manajer operasional  à mengawasi operasi rutin pusat data dan komputer
  7. Manajer pemrogramn  à mengkoordinasikan semua usaha pemrograman aplikasi
  8. Analis sistem à perantara pengguna daan pemrogram; menentukan kebutuhan informasi dan spesifikasi teknis untuk aplikasi baru.
  9. Programmer sistem 
Software Aplikasi
Peranan Prangkat Lunak
  Perangkat lunak=program
  Program; deretan instruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer sehingga komputer dapat melakukan tindakan sesuai yang dikehendaki pembuatnya
  Program dibuat oleh vendor/perseorangan
  Program dibuat dengan bahasa pemrograman
Kelompok Perangkat Lunak
  Perangkat Lunak  aplikasi; dipakai untuk tugas-tugas tertentu; membuat dokumen,manipulasi foto, membuat laporan keuangan dllà word,excell
  Perangkat Lunak sistem; untuk mengontrol sumber daya komputer seperti CPU dan I/O; kedudukan sebagai perantara antara program aplikasi dan hardware; windows,linux
Jenis Perangkat Lunak
  Commercial
  Domain Public
  Shareware
  Freeware
  Rentalware
  Free Software
  Open source
Versi dan Rilis
  Versi ; menyatakan perubahan besar pada software, umumnya dinyatakan dengan 2.0, 3.0 dst, terkadang notasi yang lain dipergunakan; microsoft office 97, office 2000 dll
  Rilis; menyatakan perubahan kecil pada versi yang sama, biasanya dinyatakan dengan angka dibelakang tanda titik. Contoh: 4.0, 4.11, 4.12 dll
Interface Pemakai
  Prompt Shell; dengan perintah
  GUI (Graphic User Interface); menu, icon
Software Aplikasi
  Program-program yang dirancang untuk menjadikan para pengguna lebih produktif dan/atau membantu mereka untuk mengerjakan tugas-tugas perorangan.
Kategori Software Aplikasi
  Bisnis
  Hiburan
  Grafis dan Multimedia
  Home/Perorangan/Pendidikan
  Komunikasi
  Produktifitas Kerja
  Program Utilitas Populer
  Khusus
Kategori Software Bisnis
  Pengolah Kata (Word Processing)
  Spreadsheet
  Basis Data (Database)
  Presentasi Grafis
  Pencatatan (Note Taking)
  Personal Information Manager (PIM)
  Perangkat Lunak untuk PDA
  Kumpulan Perangkat Lunak (Software Suite)
  Manajemen Proyek (Project Management)
  Akuntansi
  Pengelolaan Dokumen
Kategori Software Grafis dan Multimedia
  Computer-Aided Design (CAD)
  Tata Letak dan Penerbitan.
  Penyuntingan Gambar
  Penyuntingan Foto
  Penyuntingan Video dan Audio (Suara)
  Pembuatan Multimedia
  Pembuatan  Web.
Kategori Software Home/Personal/Pendidikan
  Kumpulan Software (Software Suite)
  Keuangan
  Hukum
  Perhitungan Pajak
  Penyuntingan Gambar dan Foto
  Penyuntingan Video dan Audio
  Pendidikan
  Hiburan
Kategori Software Komunikasi
  Email
  Chat Room
  Personal Firewall
  Browsing
  Video Conference
  Blogging
Distribusi Software Aplikasi
  Package Software
  Custom Software
  Open source Software
  Shareware
  Freeware
  Public-domain Software
Package Software
  Perangkat lunak yang diproduksi secara massal dan dilindungi hak cipta, yang dapat memenuhi kebutuhan dari beraneka ragam pengguna.
  Disebut juga Software lisensi (Closed-source software).
  Contoh: Microsoft Word, MS Excel
Custom Software
  Perangkat lunak yang dibuat secara khusus berdasarkan kebutuhan tertentu seseorang/perusahaan.
  Biasanya perangkat lunak ini dibuat berdasarkan pesanan pengguna.
  Dibuat oleh seorang programmer.
  Umumnya tidak diperjual-belikan.
  Contoh: Sistem Penjualan pada PT X
Open Source Software
  Merupakan perangkat lunak yang bebas untuk digunakan, dimodifikasi dan didistribusi ulang.
  Open source software biasanya dapat didownload secara bebas di internet tanpa dipungut biaya.
  Lalu darimana pengembang memperoleh keuntungan??
  Contoh: OpenOffice, PHP, MySQL, dll
Shareware
  Adalah perangkat lunak yang dilindungi hak cipta, namun dapat didapatkan secara gratis dengan batasan-batasan tertentu.
  Batasan tsb dapat berupa waktu penggunaan software atau berupa batasan fitur-fitur software.
  Jika ingin mendapatkan software secara penuh, kita diharusnya membelinya atau menge-crack-nya.
  Contoh: GameHouse, SQLYog Enterprise
Freeware
  Adalah perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta, namun bebas digunakan dan didistribusikan secara cuma-cuma (gratis) dengan tidak mengubah hak ciptanya.
  Contoh: MySQLFront 2.5, dll
Public Domain Software
  Adalah perangkat lunak yang telah disumbangkan untuk penggunaan publik dan tidak memiliki batasan-batasan hak cipta.
  Siapapun dapat memperbanyak atau mendistribusikannya ke orang lain secara gratis.
  Contoh:Apache, MySQL
Software Bisnis
  Merupakan perangkat lunak aplikasi yang membantu kita lebih efektif dan efisien ketika menjalankan aktivitas bisnis dan pekerjaan sehari-hari
Software Basis Data
  Microsoft Access (Microsoft)
  StarOffice Base (Sun)
  Paradox (Corel)
  Visual Foxpro (Miscrosoft)
  Oracle Database (Oracle)
  MySQL (MySQL AB)
  PosgreSQL (PosgreSQL)
Software Presentasi Grafis
  Merupakan perangkat lunak yang memungkinkan pengguna membuat alat bantu visual presentasi untuk menyampaikan ide, pesan dan informasi tertentu pada suatu kelompok.
Software Presentasi Grafis
  Office PowerPoint (Microsoft)
  StarOffice Impress (Sun)
  OpenOffice Show
  Presentations (Corel)
Software Pencatatan
  Atau note taking software
  Adalah perangkat lunak yang memungkinkan kita memasukkan teks dan catatan secara mudah, seperti halnya sebuah buku catatan.
Software Pencatatan
  OneNote (Microsoft)
  GoBinder (Agilix)
  Grafigo (Corel)
KONSEP DAN MANAJEMEN TEKNOLOGI INFORMASI
Konsep Sistem Informasi
v  Sekumpulan orang-orang, hardware, software, jaringan komunikasi  dan data yang saling terkait  dan   bertujuan untuk  mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan   informasi untuk  mendukung pengambilan keputusan,  koordinasi, dan pengendalian.
Infrastruktur & Arsitektur Sistem Informasi
  Infrastruktur  Informasi
  Infrastruktur TI
  Mainframe Lingkungan
  Lingkungan PC
  Distributed Computing
  Arsitektur Peer-to-peer (P2P)
Infrastruktur Informasi
Definisi Infrastruktur Informasi menurut
  (Pironti, 2006)
                Semua orang, proses, prosedur, alat, fasilitas, dan teknologi yang mendukung penciptaan, penggunaan, transportasi, penyimpanan, dan penghancuran  informasi.
  (Hanseth, 2002)
                "a shared, evolving, open, standardized, and heterogeneous installed base“
Infrastruktur TI
  Dalam teknologi informasi dan Internet, infrastruktur perangkat keras (fisikal) yang digunakan untuk menghubungkan komputer dan pengguna.
  Infrastruktur mencakup media transmisi, termasuk saluran telepon, saluran televisi kabel, dan satelit dan antena, dan juga router, repeater, dan perangkat lain yang mengontrol jalur transmisi.
  Infrastruktur juga mencakup perangkat lunak yang digunakan untuk mengirim, menerima, dan mengelola sinyal yang ditransmisikan.
Seperti apa infrastruktur TI yang ideal?
  TI menjadi key operational
  TI menjadi competitive advantage
  TI menjadi key enabler
Mainframe dan Lingkunganya
  Mainframe adalah komputer yang berukuran  besar dan kuat yang digunakan terutama oleh organisasi-organisasi besar untuk aplikasi kritis.
  Mainframe memiliki prosesor lebih dari satu, sehingga lebih cepat dibanding dengan mini komputer.
  Mainframe secara umum membutuhkan ruangan yang besar dan khusus dimana faktor lingkungan yang terdiri dari temperatur, kelembaban udara ataupun gangguan asap dapatlah dimonitor.
PC dan Lingkunganya
  Pada awalnya, komputer jenis ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan per-orangan (personal).
  Keunggulan harganya relatif murah, bentuknya kecil dan teknologi yang dimiliki diangap sudah memadai, maka personal komputer menjadi begitu cepat populer.
  Sekarang banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyelesaikan pelbagai masalah yang ada diperusahaan.
  Software applikasi personal komputer terdiri  word processing, spreadsheets, databases, Web browsers dan e-mail clients, games, and software applikasi khusus.
  Komputer pribadi modern biasanya memiliki koneksi ke Internet, memungkinkan akses ke World Wide Web dan berbagai sumber daya lain.
                Contoh : Desktop ,Notebook/ Laptop, PDA/ Pocket Computer
Midrange computer atau komputer mini
  Komputer mini mempunyai kemampuan berapa kali lebih besar jika dibanding dengan personal komputer.
  Umumnya dapat digunakan untuk melayani lebih dari satu pemakai (multi user).
                Contoh Komputer mini: IBM AS-400
Distributed Computing
  Komputasi terdistribusi adalah bidang ilmu komputer yang mempelajari sistem terdistribusi.
  Sistem terdistribusi terdiri dari beberapa komputer otonom yang berkomunikasi melalui jaringan komputer.
  Komputer berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama.
  Program komputer yang berjalan dalam sistem terdistribusi disebut program terdistribusi.
  Fungsi sistem terdistribusi untuk memecahkan masalah komputasi.
  Dalam komputasi terdistribusi, masalah dibagi menjadi banyak tugas, masing-masing yang diselesaikan oleh satu komputer.
  Tujuan dari komputasi terdistribusi adalah menyatukan kemampuan dari sumber daya (sumber komputasi atau sumber informasi) yang terpisah secara fisik, ke dalam suatu sistem gabungan yang terkoordinasi dengan kapasitas yang jauh melebihi dari kapasitas individual komponen-komponennya.
Arsitektur Peer-to-peer (P2P)
  Peer-to-peer (P2P) adalah arsitektur aplikasi terdistribusi yang  tugas atau beban kerja sama rata.
  Memiliki derajat yang sama antara komputer satu dengan yg lainya.
Fungsionalitas Web Based
  Web applikasi adalah aplikasi yang diakses melalui jaringan seperti Internet atau intranet.
  Aplikasi perangkat lunak yang di-host di lingkungan browser yang dikendalikan (misalnya Java applet), atau dikodekan dalam bahasa browser yang didukung (seperti javaScript,dikombinasikan dengan bahasa browser-diberikan markup seperti HTML) dan bergantung pada browser web umum untuk membuat aplikasi dieksekusi.
  Aplikasi web yang umum seperti  webmail, penjualan ritel online, lelang online, wiki , yahoo Mail, GMail, Google search engine, Friendster, YouTube, Flickr, WordPress, dan lain sebagainya.Ritel Online biasa disebut E-commerce
Internet-Intranet-Extranet
  Internet
        Intercenneted network atau lebih dikenal dengan sebutan internet adalah sebuah sistem komuniasi global yang menghubungkan komputer-komputer dan jaringan-jaringan komputer di seluruh dunia.
Fasilitas Internet
Web, adalah fasilitas hypertext untuk menampilkan data berupa teks, gambar, bunyi, animasi dan data multimedia lainnya, yang diantara data tersebut saling berhubungan satu sama lain.
  Untuk memudahkan Anda membaca data dan informasi tesebut Anda dapat mempergunakan web browser seperti Internet Explorer ,Netscape atau Mozilla firefox.
E-Mail (Electronic Mail), dengan fasilitas ini Anda dapat mengirim dan menerima surat elektronik (e-mail) pada/dari pemakai komputer lain yang terhubung di internet, dan dapat menyertakan file sebagai lampiran (attachment).
Newsgroup, fasilitas ini digunakan untuk mendistribusikan artikel, berita, tanggapan, surat, penawaran ataupun file ke pemakai internet lain yang tergabung dengan kelompok diskusi untuk topik tertentu.
        Dengan fasilitas ini pula Anda dapat melakukan diskusi, seminar ataupun konferensi dengan cara elektronik tanpa terikat waktu, ruang dan tempat.
Intranet
  Intranet adalah sebuah jaringan komputer berbasis protokol TCP/IP
  Digunakan dalam internal perusahaan, kantor, bahkan warung internet (WARNET) pun dapat di kategorikan Intranet.
  Antar Intranet dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya melalui sambungan Internet yang memberikan tulang punggung komunikasi jarak jauh.
Komponen-komponen intranet :
  Aplikasi browser ( internet exploler, opra, mozilla firefox, netscape)
  Komputer server
  Perangkat jaringan
  Protokol TCP/IP
  Bahasa pemrograman (html, php, mysql , dll)
  Komputer client
  Kerangkat bantu pengembang
Extranet
  Extranet adalah jaringan pribadi yang menggunakan protokol internet dan sistem telekomunikasi publik untuk membagi sebagian informasi bisnis atau operasi secara aman kepada penyalur (supplier), penjual (vendor), mitra (partner), pelanggan dan lain-lain.
  Extranet dapat juga diartikan sebagai intranet sebuah perusahaan yang dilebarkan bagi pengguna di luar perusahaan.
  Perusahaan yang membangun extranet dapat bertukar data bervolume besar dengan EDI (Electronic Data Interchange), berkolaborasi dengan perusahaan lain dalam suatu jaringan kerjasama dan lain-lain.
                Contoh aplikasi yang dapat digunakan untuk extranet adalah Lotus Notes.
System E-Commerce
  e-commerce secara umum dapat diartikan sebagai proses transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet.
  Menurut Mariza Arfina dan Robert Marpaung e-commerce atau yang lebih dikenal dengan e-com dapat diartikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan "get and deliver
  E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik (Munir Fuady, 2005 : 407).
Faktor Pendukung E-Commerce
  1. Cakupan yang luas
  2. Proses transaksi yang cepat
  3. E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat dan pendistribusian informasi yang disampaikan berlangsung secara periodik.
  4. E-Commerce dapat menciptakan efesiensi yang tinggi, murah serta informatif.
  5. E-Commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman dan akurat
TEKNOLOGI KOLABORATIF
Apakah Komunikasi Komputer
Proses dimana dua atau beberapa  komputer  atau perangkat memindahkan data, perintah, dan informasi
Penggunaan Teknologi Komunikasi
°  Voice mail
°  Fax
°  E-mail
°  Chatroom
°  Instant Message
°  FTP
°  Newsgroup
°  Telephony
°  Videoconference
°  Groupware
°  Global Positioning System (GPS)
Apakah Jaringan?
°  Sekumpulan komputer dan perangkat yg saling berhubungan melalui perangkat komunikasi dan media transmisi.
°  Fasilitas komunikasi antar user
             Berbagi sumber daya dengan pengguna lainya
     Apakah local area network (LAN)?
°  Jaringan yg menghubungkan beberapa komputer  diwilayah yg geografisnya terbatas, seperti rumah, laboratorium, dan kantor yg berdekatan.
°  Menggunakan protokol ethernet.
Apakah network operating system?
°  The system software that organizes and coordinates the activities on LAN
°  Also called a network OS or NOS
What are servers and clients?
°  Server
          Controls access to the hardware and software on the  network
          Provides a centralized storage are for programs
          Dedicated servers perform a specific task
°  Clients
          Other computers on the network
          Rely on the server for resources
Groupware
°  Software yang menyediakan dukungan kolaboratif bagi kelompok.
°  Aplikasi yang mendukung  waktu/tempat yang berbeda
°  Paling banyak menggunakan Teknologi Internet
°  Memiliki kemampuan sedikitnya salah satu dari berikut :
          Electronic brainstorming
        Free flow of ideas and comments
          Electronic conferencing or videoconferencing
          Group scheduling and calendars
          Conflict resolution
          Model building
          Electronic document sharing
          Voting services
°  Electronic meeting services also available
°  Enterprise-wide systems expensive in cost and human resources
Groupware yang popular
°  Lotus Notes / Domino
°  Microsoft  Netmeeting
°  Groove Workspace
°  Group Systems Meeting Room and OnLine
°  WebEx
Keuntungan dan Masalah
°  Keuntungan dari kerja kelompok (groupwork)
          Process gains                    
        Teknik Kelompok Nominal         
        Metode Delphi
          Teknologi yang diaplikasikan sebagai GSS          
        Kombinasi Hardware and software untuk meningkatkan groupwork
        Komputasi kolaburorasi
        Masalah-masalah dalam kerja kelompok (groupwork)
          Process losses
          Tidak efisien
GSS
°  Common group activities with computer assistance.
          Perolehan kembali informasi (Information retrieval)
          Berbagi Informasi
        Paralelisme
        Anonimitas
          Penggunaan Informasi
          Dukungan Partisipan
          Meningkatkan productifitas dan Efektifitas dari pertemuan-pertemuan
        Pengambilan keputusan yang lebih efisien
        Meningkatkan efektifitas dari keputusan
Teknologi GSS
°        Ruag keputusan bertujuan khusus
          Electronic meeting rooms
          Software operates across LAN
          Allowed for face-to-face meetings
          Trained facilitator coordinates meeting
          Group leader structures meeting with facilitator
          Fasilitas Multiguna
          General purpose computer lab
          Effective way to lower costs
          Trained facilitator coordinates meeting
          Group leader structures meeting with facilitator
          Groupware berbasi web dengan Client
          Anytime/anyplace meetings with deadlines established
          Software bought or leased
          No facility costs
          Flexible
Communications Devices
What is a modem?
°  A communications device that converts a computer's digital signals to analog signals before they are transmitted over standard telephone lines
°  Sometimes called a dial-up modem
What is a digital modem?
One that sends and receives data and information to and from a digital telephone line such as ISDN or DSL
What is a cable modem?
°  A modem that sends and receives data over the cable television (CATV) network
°  Currently much
faster than a
dial-up modem
or ISDN
°  Usually attaches
to a USB port or
a port on a
network interface
card
°  What is a network interface card (NIC)?
°  A card you insert into an expansion slot of a personal computer or other device, enabling the device to connect to a network
°  What is twisted-pair cable?
°  Consists of one or more twisted pair wires bundled together
°  Each twisted pair
wire consists of
two separate
insulated copper
wires
°  Twisted together
to reduce noise
°  Noise is an
electrical
disturbance that
can degrade
communications
°  What is coaxial cable?
°  Consists of a single copper wire surrounded by at least three layers
°  Often called
coax
°  Often used
for cable
television
wiring
°  What is fiber-optic cable?
°  Contains a core of dozens or hundreds of thin strands of glass or plastic
°  Uses light to transmit signals
°  Each strand
is called an
optical fiber
°  Thin as
a human
hair
Manjemen Basisdata
Basis Data, Data, & Informasi
          Basis Data
          Kumpulan data yg ditata dengan cara yg memungkinkan untuk di akses, dicari, dan digunakan datanya.
          Data
          Kumpulan fakta yang berupa
          Text
          Angka
          Images
          Audio
          Video
          Informasi
          Data yg telah di olah
          Terorganisir
          Memiliki arti
          Bermanfaat
          Software Basis Data, sering disebut database management system (DBMS), users dapat :
          Membuat Basis Data yg Terkomputerisasi
          Menambah, modifikasi, & menghapus data
          Sort and retrieve data
          Membuat formulir & laporan dari basis data
          Integritas Data perlu dijaga sebaik-bainya (kualitas data)
          Garbage in, garbage out (GIGO) akurasi output komputer bergantungm pada inputnya.
Karakteristik Informasi yang berharga:
          Accurate
          Verifiable
          Timely
          Organized
          Accessible
          Useful
          Cost-effective
Hierarki  Data
          Data disusun dalam lapisan-lapisan
          Files, records, fields, karakter
          Karakter :unit data terkecil yg dikelompokan dalam byte.
          Angka, huruf, tanda baca, atau simbol yang lainya.
          Field : kombinasi dari satu karakter atau lebih yg saling terkait
          Field name
          Field size
          Data type
Jenis  data dalam suatu field:
          Text
          Numeric
          AutoNumber
          Currency
          Date
          Memo
          Yes/No
          Hyperlink
          Object
          Attachment

       Record  field yg saling berhubungan
      primary key : field yg secara unik mengidentifikasi setiap record dalam suatu field
       File data : kumpulan record terkait yg tersimpan dalam media penyimpanan.

Memelihara  Data (Maintaining Data)
       Memelihara file (File maintenance): prosedur-prosedur yg dilakukan untuk menjaga data yg tersimpan selalu terbaru.

Data Warehouse, Data Mart, OLAP, dan Data Mining

Data Warehouse
                    Data warehouse adalah basis data yang menyimpan data sekarang dan data masa lalu yang berasal dari berbagai sistem operasional dan sumber yang lain (sumber eksternal) yang menjadi perhatian penting bagi manajemen dalam organisasi dan ditujukan untuk keperluan analisis dan pelaporan manajemen dalam rangka pengambilan keputusan
  Data warehouse digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan, bukan untuk melaksanakan pemrosesan transaksi
  Data warehouse hanya berisi informasi-informasi yang relevan bagi kebutuhan pemakai yang dipakai untuk pengambilan keputusan
Data Warehouse
  Mengingat sistem data warehouse memerlukan pemrosesan data dengan volume yang besar, sistem ini biasa diterapkan dengan menggunakan teknologi pemrosesan SMP (Symmetric Multiprocessing) dan MPP (Multiple Parallel Processing)
  Data warehouse dapat dibangun sendiri dengan menggunakan perangkat pengembangan aplikasi ataupun dengan menggunakan perangkat lunak khusus yang ditujukan untuk menangani hal ini
  Beberapa contoh perangkat lunak yang digunakan untuk administrasi dan manajemen data warehouse:
  HP Intelligent Warehouse (Hewlett Packard)
  FlowMark (IBM)
  SourcePoint (Software AG)
Data Mart
  Bagian dari data warehouse yang mendukung kebutuhan pada tingkat departemen atau fungsi bisnis tertentu dalam perusahaan. Karakteristik yang membedakan data mart dan data warehouse adalah sebagai berikut (Connolly, Begg, Strachan 1999).
  Data mart memfokuskan hanya pada kebutuhan-kebutuhan pemakai yang terkait dalam sebuah departemen atau fungsi bisnis.
  Data mart biasanya tidak mengandung data operasional yang rinci seperti pada data warehouse.
  Data mart hanya mengandung sedikit informasi dibandingkan dengan data warehouse. Data mart lebih mudah dipahami dan dinavigasi.
Contoh Software Data Mart
  SmartMart (IBM)
  Visual Warehouse (IBM)
  PowerMart (Informatica)
OLAP
  OnLine Analytical Processing
  Suatu jenis pemrosesan yang memanipulasi dan menganalisa data bervolume besar dari berbagai perspektif (multidimensi). OLAP seringkali disebut analisis data multidimensi.
  Data multidimensi adalah data yang dapat dimodelkan sebagai atribut dimensi dan atribut ukuran
  Contoh atribut dimensi adalah nama barang dan warna barang, sedangkan contoh atribut ukuran adalah jumlah barang
Kemampuan OLAP
  Konsolidasi melibatkan pengelompokan data. Sebagai contoh kantor-kantor cabang dapat dikelompokkan menurut kota atau bahkan propinsi. Transaksi penjualan dapat ditinjau menurut tahun, triwulan, bulan, dan sebagainya. Kadangkala istilah rollup digunakan untuk menyatakan konsolidasi
  Drill-down adalah suatu bentuk yang merupakan kebalikan dari konsolidasi, yang memungkinkan data yang ringkas dijabarkan menjadi data yang lebih detail
  Slicing and dicing (atau dikenal dengan istilah pivoting) menjabarkan pada kemampuan untuk melihat data dari berbagai sudut pandang
Software OLAP
  Express Server (Oracle)
  PowerPlay (Cognos Software)
  Metacube (Informix/Stanford Technology Group)
  HighGate Project (Sybase)
Data Mining
  Perangkat lunak yang digunakan untuk menemukan pola-pola tersembunyi maupun hubungan-hubungan yang terdapat dalam basis data yang besar dan menghasilkan aturan-aturan yang digunakan untuk memperkirakan perilaku di masa medatang
  Data mining sering dikatakan berurusan dengan “penemuan pengetahuan” dalam basis data. Suatu aturan yang dihasilkan oleh data mining misalnya seperti berikut : “Kebanyakan pembeli mobil Forsa adalah wanita berusia di atas 30 tahun”.
Teknologi Untuk Data Mining
  Statistik
  Jaringan saraf (neural network)
  Logika kabur (fuzzy logic)
  Algoritma genetika
  dan berbagai teknologi kecerdasan buatan yang lain
Data Mining : Visualisasi Data
  Pendekatan data mining juga ada yang melalui visualisasi data
  Pada sistem seperti ini, pemakai akan dibantu untuk menemukan sendiri pola dari sejumlah data berukuran besar dengan didasarkan visualisasi oleh data mining
TERIMA KASIH

Trip KA 17 Argo Semeru||PerKA Rungkad