Hukum Sihir Dan
Perdukunan
Segala puji hanya kepunyaan
Allah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang tiada lagi Nabi sesudahnya.
Akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri; orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Dilihat dari segi sebab dan
akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal
kepada Allah dalam Islam. Karena Allah Ta’ala telah menurunkan penyakit dan
menurunkan pula obatnya. Ada di antaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan
ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah Ta’ala tidak menjadikan
penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.
Oleh karena itu tidak dibenarkan
bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwakan dirinya mengetahui
hal-hal ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan
pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang
mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan
belaka, atau dengan cara mendatangkan jin-jin untuk meminta pertolongan kepada
jin-jin tersebut sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Dengan cara demikian
dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan kufur dan sesat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam menjelaskan dalam berbagai haditsnya
sebagai berikut :
“Imam Muslim meriwayatkan dalam
kitab ‘Shahih Muslim’, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : ‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak
akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.”
“Dikeluarkan oleh empat Ahlus
Sunan dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan lafazh: ‘Barangsiapa mendatangi tukang ramal atau dukun dan membenarkan
apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
“Dari Imran bin Hushain
radhiallahu anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ‘Bukan termasuk golongan kami yang melakukan atau meminta tathayyur
(menentukan nasib sial berdasarkan tanda-tanda benda,burung dan lain-lain),yang
meramal atau yang meminta diramalkan, yang menyihir atau meminta disihirkan dan
barangsiapa mendatangi peramal dan membenarkan apa yang ia katakan, maka
sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”(HR. Al-Bazzaar,dengan sanad jayyid).
Hadits-hadits yang mulia di atas
menunjukkan larangan mendatangi peramal, dukun dan sebangsanya, larangan
bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai atau
membenarkan apa yang mereka katakan, dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar